Polresta Denpasar mengingatkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder besar, yakni 250 cc ke atas wajib memiliki SIM C1. Ini merupakan jenis SIM baru yang ditertibkan. Uji coba SIM C1 di Bali akan berlaku mulai Oktober 2024.
Penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, penerbitan SIM C1 baru diterbitkan di Polda Metro Jaya. Sedangkan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali, belum mulai menerbitkan mengingat masih tahap sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Regident Polresta Denpasar Iptu Aldri Setiawan mengatakan sosialisasi di Bali berlangsung mulai l 1 Juli sampai 30 September 2024. Adapun, tahap uji coba rencananya diterapkan di dua tempat, yakni Polres Denpasar dan Polres Karangasem mulai 1 Oktober 2024.
"Penerapan di Bali, baru di Satpas Polresta Denpasar dan Satpas Karangasem," kata Aldri, Senin (1/7/2024).
Aldri menjelaskan untuk penerbitan SIM C1 di Kota Denpasar masih tahap uji coba mengingat untuk bisa menerbitkannya Polresta Denpasar masih harus menyiapkan kelayakan lintasan uji praktik.
"Untuk SIM C1 sementara masih sama dengan BPJS, statusnya masih dalam sosialisasi atau uji coba. Sekarang masih dalam proses mengecek kelayakan lintasan uji praktek oleh Ditlantas Polda Bali," kata Aldri, Senin (1/7/2024).
Adapun syarat untuk bisa mempunyai SIM C1, Aldri menyebut setidaknya pemohon sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Selanjutnya bisa di-upgrade atau ditingkatkan menjadi SIM C1.
"Syaratnya (membuat SIM C1) masih sama, cuma nanti untuk psikolognya ada perubahan karena ini peningkatan. Untuk peningkatan masih proses, kami masih tunggu dari pihak psikologi," lanjutnya.
Mengenai lintasan praktik bagi pemohon pembuatan SIM C1, Polresta Denpasar masih menunggu supervisi dari Korlantas. Sehingga nantinya penerbitan dan lintasan praktik bisa berjalan dengan baik sesuai harapan.
(hsa/hsa)