Kejagung Komitmen Miskinkan Terdakwa Perdagangan Orang

Kejagung Komitmen Miskinkan Terdakwa Perdagangan Orang

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 27 Jun 2024 19:06 WIB
Rakornas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Hotel Stone, Kuta, Badung, Bali, Kamis (27/6/2024).
Foto: Rakornas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Hotel Stone, Kuta, Badung, Bali, Kamis (27/6/2024). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Selama ini para korban sindikat penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tak mendapat hak restitusi atau biaya ganti rugi. Dalam beberapa kasus, terdakwa yang sudah divonis bersalah tidak membayar restitusi yang dibebankan.

Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen bakal memiskinkan terdakwa TPPO dengan menyita aset yang dimiliki.

"Pertama, kami berkomitmen melakukan penyitaan aset terdakwa untuk membayar restitusi. Itu sudah kami mulai lakukan saat proses tuntutan kepada pelaku TPPO," terang Kepala Seksi I Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejagung, Herry Wiyanto, di sela-sela Rakornas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Hotel Stone, Kuta, Badung, Bali, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry mengatakan Kejagung sudah menginstruksikan semua jaksa agar tidak segan-segan menjerat korporasi atau lembaga yang terlibat perkara TPPO.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, jaksa yang menangani perkara TPPO selalu menyertakan tuntutan restitusi yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terdakwa divonis bersalah dan diputus untuk membayar restitusi, tetapi korban kerap tak mendapat haknya.

"Selama ini restitusi lebih banyak dihitung oleh teman-teman LPSK. (Terdakwa) diputus bersalah, restitusi, namun tidak pernah terbayar karena penyitaan aset pelaku ini jarang dilakukan dengan berbagai problem. Kami mendorong ke sana agar kemudian penyitaan aset pelaku bisa berhasil untuk kepentingan korban," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPD Anak Agung Gde Agung berharap ada peninjauan terhadap skema pengurusan izin dan dokumen bagi calon PMI. Dia menginginkan agar ada satu lembaga khusus yang mengurusi izin secara terintegrasi dan persyaratan dicek berdasarkan kompetensi calon pekerja.

"Maksud kami, untuk kenyamanan PMI mengurus izin. Ini akan membantu mencegah mereka berangkat secara ilegal. Dia urus izin cepat, murah dan tidak bertele-tele, tidak bisa disesatkan oleh sindikat, mafia. Karena dia (pekerja) sendiri sudah bisa urus dokumennya atau melalui lembaga resminya," kata mantan Bupati Badung ini.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mengatakan pencegahan secara progresif terhadap tindak penempatan ilegal maupun TPPO bisa berjalan maksimal dengan bantuan lintas lembaga. Penumpasan sindikat TPPO tidak hanya menyikat para kaki tangan atau calo, tapi juga bandarnya. Ia sepakat dengan upaya memiskinkan pelaku TPPO.

"Saya bermimpi, ada memiskinkan atau penyitaan kekayaan bandar kejahatan TPPO yang dihasilkan dari kejahatan TPPO. Saya sudah minta ke kejaksaan agar hal itu bisa dilakukan," tegas Benny.

Sekadar informasi, BP2MI menggelar Rakornas Satgas Pencegahan dan Pembentukan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 81 Kawan PMI Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga dikukuhkan.

Mereka bertugas membantu dalam penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan dan advokasi masalah yang dihadapi PMI dan keluarganya serta melakukan pencegahan PMI ilegal.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads