Mengapa Perlu Ada 'Polisi Tidur' di Jalan Raya? Ini Alasan dan Ketentuannya

Mengapa Perlu Ada 'Polisi Tidur' di Jalan Raya? Ini Alasan dan Ketentuannya

Ni Wayan Santi Ariani - detikBali
Selasa, 25 Jun 2024 11:20 WIB
Dipenuhi Banyak Polisi Tidur, Yakin Sanggup Lewat Jalan Ini?
Ilustrasi polisi tidur. Foto: Dok. Weibo
Denpasar -

Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa perlu ada 'polisi tidur' di jalanan? Biasanya di jalanan gang terdapat polisi tidur yang tersusun di sepanjang jalan.

Ada yang berukuran lebar, tinggi, atau kecil sesuai dengan ketentuan pembuatannya. Ketika melewati polisi tidur, biasanya kita akan otomatis melambatkan kendaraan guna meminimalisir goncangan yang dirasakan ketika melewatinya.

Dikutip dari laman detikOto dan artikel jurnal 'Efektifitas Polisi Tidur (Road Humps) dalam Mereduksi Kecepatan pada Ruas Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor' karya Ari Setiawan dkk, berikut informasi mengenai alasan adanya polisi tidur dan ketentuan membangunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Adanya 'Polisi Tidur'

Polisi tidur (road humps) adalah gundukan melintang di jalan yang merupakan bagian dari prasarana jalan. Keberadaan polisi tidur berfungsi sebagai peredam kecepatan atau pengendali kecepatan kendaraan pada jalan guna menghindari terjadinya kecelakaan.

Road humps diterapkan pada hampir di semua jalan raya di berbagai negara, khususnya di Indonesia dikenal dengan istilah polisi tidur.

ADVERTISEMENT

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan diatur tentang alat pengendali atau pembatas kecepatan (Road Humps).

Dalam peraturan tersebut, road humps merupakan kelengkapan tambahan yang berupa peninggian sebagian jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi, dan kelandaian tertentu yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan mengurangi kecepatannya. Untuk itu, alat pembatas ditempatkan pada:

1. Jalan lingkungan pemukiman.
2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C.
3. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Ketentuan Membangun 'Polisi Tidur'

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan memuat aturan mengenai pembangunan polisi tidur yang berbunyi:

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan."

Berdasarkan peraturan tersebut, setidaknya ada tiga jenis pembatas kecepatan yang biasa digunakan, antara lain:

1. Speed Bump

Berfungsi memperlambat laju kendaraan bermotor, alat pembatas kecepatan jalan ini dibuat dengan cara melintang di jalanan. Seperti yang telah tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021, speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Ukuran tinggi antara 5 cm - 9 cm, lebar total antara 35 cm - 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.
- Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm - 50 cm.

2. Speed Hump

Memiliki tinggi 7,5 cm - 10 cm dan lebar 36 cm (Elizer, 1993). Pemasangan speed hump dapat mengurangi kecepatan kendaraan yang melewati yaitu antara 24 km/jam (20 mph) - 40 km/jam (25 mph) (Elizer et al., 1993).

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021, speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Ukuran tinggi antara 8 cm - 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm - 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Speed Table

Memiliki susunan material berupa aspal atau beton, speed tables dikenal dengan trapezoidal humps atau speed platforms. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 14 Tahun 2021, speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
- Memiliki ukuran tinggi 8 cm - 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Demikianlah informasi mengenai alasan adanya polisi tidur dan ketentuan pembuatannya. Semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda.

Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads