DPRD Lombok Tengah Genjot Perda tentang Disabilitas dan Perlindungan Anak

DPRD Lombok Tengah Genjot Perda tentang Disabilitas dan Perlindungan Anak

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 14 Jun 2024 19:13 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas dan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Kedua ranperda tersebut merupakan inisiatif Dewan Lombok Tengah pada 2024.

"Sekarang ini yang sedang merampungkan ranperda itu baru Komisi IV," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (14/6/2024).

Menurut Bagus, kedua ranperda itu dibahas setelah mendapat berbagai aspirasi dari masyarakat. Ia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah selama ini belum maksimal memberikan perhatian terhadap kaum disabilitas.

"Ranperda tentang disabilitas ini kami rancang agar Pemda membiarkan fasilitas yang sama bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Bagus lantas mencontohkan sejumlah gedung pemerintah yang tidak representatif bagi para difabel. "Dalam Perda itu nanti semua pembangunan yang akan dibangun oleh pemerintah, ke depannya harus membuat pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas," terangnya.

Sementara itu, Bagus melanjutkan, Perda Perempuan dan Anak bertujuan untuk menekan Pemkab Lombok Tengah agar lebih gencar melakukan sosialisasi terkait dampak pernikahan anak. Tanpa menyebutkan angka, ia mengatakan kasus pernikahan dini di Lombok Tengah masih tergolong tinggi.

"Di perda itu diatur agar pemerintah daerah gencar melakukan seminar dan sosialisasi untuk mengurangi angka pernikahan dini kepada masyarakat," imbuh politikus Partai Demokrat tersebut.

Meski begitu, perda tersebut tidak mengatur sanksi bagi pelanggar. Menurut Bagus, aturan tentang pernikahan sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

"Kalau terkait sanksi itu kan sudah diatur di dalam aturan yang sudah ada. Tapi, (perda) ini hanya penekanan biar pemerintah gencar melakukan sosialisasi," pungkasnya.


(iws/iws)

Hide Ads