Pada saat Hari Raya Idul Adha umat Islam akan melakukan ibadah sunnah berupa memotong hewan kurban. Ibadah ini merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu. Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan tentang pembagian daging kurban?
Berkurban merupakan bentuk umat Islam untuk membagikan rezeki kepada mereka yang membutuhkan. Lantas, siapa orang yang berhak untuk mendapatkan pembagian daging kurban? Berikut adalah penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Aturan Pembagian Daging Kurban
1. Shohibul kurban serta keluarganya
Shohibul kurban merupakan sebuah sebutan bagi orang yang sudah menjalankan ibadah kurban. Berdasarkan kaidah umum, sepertiga bagian dari hewan kurban yang sudah disembelih akan diberikan kepada shohibul kurban serta keluarganya. Lalu, untuk duapertiga sisanya merupakan hak orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, orang yang berkurban juga bisa memberikan sepertiga bagian miliknya kepada orang lain, seperti panitia kurban. Namun, bagi orang yang memiliki nazar, tidak diperbolehkan untuk ikut memakan hasil kurban tersebut.
2. Tetangga, kerabat, dan sahabat
Sepertiga bagian selanjutnya bisa diberikan kepada tetangga, kerabat, dan sahabat. Walaupun mereka termasuk dalam kategori mampu, mereka tetap berhak untuk mendapatkan bagian dari daging kurban tersebut.
3. Fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa
Bagian sepertiga lainnya akan diberikan kepada orang yang paling membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa. Hal ini tentu saja merupakan hal wajib karena keutamaan dari berkurban sendiri adalah untuk berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Niat Kurban
Niat Berkurban untuk Diri Sendiri
Dikutip dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban oleh Ammi Nur Baits, berikut adalah bacaan kurban yang diniatkan untuk diri sendiri.
ΩΩΩΨͺ Ψ£Ω Ψ£Ψ§ΨΆΨΩ ΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩ
Arab latin: Nawaitu An Udhahhi Lillaahi Ta'ala
Artinya: "Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala,"
Niat Berkurban untuk Keluarga
Bagi Anda yang berniat berkurban untuk keluarga, berikut adalah bacaan niat berkurban sebelum hewan disembelih.
Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ ΩΩΨ°ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩ Ω
Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku."
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar kurban untuk sekeluarga menjadi sah. Syarat tersebut sudah ditetapkan oleh sejumlah ulama, berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi.
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban.
Hal ini juga dikuatkan dengan hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, yang mengatakan:
"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)