Lantas, apa hukum dan adab yang harus diterapkan saat menagih utang? Simak penjelasannya.
Sekecil apapun utang, wajib hukumnya untuk dibayar. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Hurairah RA dari Rasulullah SAW, yaitu:
"Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu," (HR al-Bukhari).
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, ajaran Islam memang memperbolehkan utang piutang. Bahkan, memberi utang kepada saudara sesama muslim akan diganjar pahala oleh Allah SWT. Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang berbunyi sebagai berikut:
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS AL-Baqarah: 245)
Hukum Menagih Utang dalam Islam
Dilansir dari detikHikmah, orang yang memberi utang memang memiliki hak untuk menagih harta yang dipinjamkannya. Namun, Islam tidak memperkenankan untuk menagih utang kepada orang yang sedang berada dalam keadaan kesulitan atau tidak mampu.
Hal tersebut didasarkan oleh firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 280 yang berbunyi:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 280).
Adab Menagih Hutang Dalam Ajaran Islam
Dikutip dari laman Kemenag, berikut adalah adab menagih utang dalam Islam.
- Menagih utang saat jatuh tempo sesuai kesepakatan. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya."
- Menagih utang dengan cara yang baik. "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya." (HR Ibnu Majah).
- Jika orang yang berutang belum mampu membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya. Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim).
- Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang seperti bunga.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 278).
Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)