Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Adapun untuk menjadi pantarlih, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari pendaftaran hingga pelantikan.
Setelah dilantik, pantarlih juga akan mendapatkan serangkaian tugas guna menunjang kelancaran pilkada. Nah untuk Pilkada 2024, pendaftaran pantarlih rencananya akan dibuka pada awal Juni 2024.
Untuk informasi lebih lengkapnya mari simak artikel berikut mengenai jadwal pendaftaran pantarlih Pilkada 2024, tugas dan gajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur ketentuan mengenai jadwal pendaftaran pantarlih 2024 antara lain.
• Pengumuman pendaftaran pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
• Penerimaan pendaftaran calon pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
• Penelitian administrasi calon pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
• Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
• Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
• Penetapan nama hasil seleksi pantarlih: 23 Juni 2024
• Pelantikan pantarlih: 24 Juni 2024
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, diatur ketentuan mengenai tugas pantarlih antara lain.
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit ke setiap Pemilih;
c. menyampaikan hasil Coklit kepada PPS;
d. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Masa Kerja Pantarlih
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang biaya tambahan lainnya di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024, gaji pantarlih tercantum sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Selain itu, pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan rincian sebagai berikut.
• Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
• Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
• Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
• Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
• Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang
Demikianlah informasi mengenai jadwal pendaftaran pantarlih pilkada beserta tugas dan gajinya. Semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda yang mungkin berniat menjadi pantarlih untuk kegiatan pilkada di waktu mendatang.
Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)