Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Jokowi: Tanyakan kepada Kapolri

Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Jokowi: Tanyakan kepada Kapolri

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 30 Mei 2024 21:46 WIB
Jokowi usai cek harga beras di Pasar Mempawah
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Bali -

Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus bergulir. Kasus pembunuhan yang diangkat ke dalam film layar lebar bertajuk 'Vina: Sebelum 7 Hari' turut mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi meminta Polri terus mengawal dan mengusut kasus tersebut secara transparan. Ia mengaku sudah menyampaikan pesan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Jokowi seusai kunjungan kerja di Pasar Lawang Agung, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap satu orang yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

ADVERTISEMENT

Polda Jawa Barat menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap. Polisi juga menekankan total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, seperti dikutip dari detikJabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Adapun, delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan kasus ini sempat diwarnai kesaksian fiktif dari tersangka. Akhirnya, dua nama DPO yang sempat ada sebelumnya kini sudah dihapuskan.

Polri, Sandi berujar, selalu terbuka bila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap tuntas kasus ini. "Itu artinya bahwa kami membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," kata Sandi.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads