Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Denpasar kini menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebab, aplikasi Layanan Taring Dukcapil mengalami gangguan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan aplikasi layanan Taring Dukcapil milik Disdukcapil Kota Denpasar mengalami gangguan sejak Senin (27/5/2024). Terkait kondisi itu, dia pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pelayanan yang dialami oleh masyarakat Denpasar.
"Untuk sementara waktu selama proses maintenance, pelayanan online pendaftaran pengurusan adminduk akan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan ini efektif mulai pada 30 Mei 2024," kata Artabrata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut hingga saat ini pihaknya masih berusaha agar aplikasi Layanan Taring Dukcapil dapat kembali digunakan. Menurutnya beberapa pelayanan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD, yakni cetak kartu keluarga, cetak biodata WNI, dan permohonan perubahan golongan darah.
Kemudian permohonan perubahan pendidikan dan permohonan surat keterangan pindah, lalu permohonan pisah KK, hingga permohonan akta kematian.
"Sedangkan pelayanan lainnya termasuk aktivasi IKD dapat dilayani secara offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jalan Majapahit Nomor 1 Denpasar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan," ungkapnya.
(dpw/iws)