Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap PKPU Pasal 4 Ayat 1 Huruf d tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal terkait syarat usia calon kepala daerah itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, dilansir dari detikNews, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
"Lama memutus: 3 hari," demikian tertulis di situs MA.
Baca juga: Ini Daftar Nama Anggota Pengurus BP Tapera |
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Partai Garuda juga membenarkan pasal yang digugat ke MA itu terkait syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
"Iya betul," ujar Sekjen Garuda Yohanna Murtika.
Simak Video 'MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Begini Respons Istana':