Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan syarat usia pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia meminta hal itu lebih baik ditanyakan langsung kepada MA.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi seusai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024)
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Pasal 4 Ayat 1 Huruf d tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal terkait syarat usia calon kepala daerah itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut. "Belum, belum, belum," ujarnya.
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Partai Garuda juga membenarkan pasal yang digugat ke MA itu terkait syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota. "Iya betul," ujar Sekjen Garuda Yohanna Murtika.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut putusan itu bukan hanya untuk segelintir orang. Menurutnya, putusan tersebut berlaku untuk semua pihak.
"Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada," ujar Gusnaidi, Kamis.
Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia sebelum diubah ialah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota.
Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.
(iws/dpw)