Politikus PDIP Aria Bima merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. Menurutnya, perlu ada argumentasi lebih lanjut terkait putusan tersebut. Hal itu untuk bisa memahami apakah putusan itu politis atau tidak.
"Saya pingin tahu argumentasinya. Tetapi, itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip dari detikNews.
Aria Bima tampak berhati-hati merespons saat disinggung terkait kemungkinan putusan MA itu untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, sebagai calon kepala daerah. Ia tidak mau berpikiran negatif dan memilih untuk mendengar pertimbangan hakim lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak terlalu yakin kalau itu, hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari Mahkamah Agung, untuk meloloskan Kaesang. Jangan mengada-ada dulu," imbuh Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP.
Sementara itu, juru bicara PDIP Chico Hakim menyinggung hukum saat ini yang kembali digunakan untuk meloloskan sosok tertentu. Menurutnya, hal itu bisa saja membuat pemimpin tanpa kemampuan akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico dalam keterangannya, Kamis.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," imbuhnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Pasal 4 Ayat 1 Huruf d tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal terkait syarat usia calon kepala daerah itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)