Biduan Nayunda Nabila Nizrinah ternyata pernah mendapat hadiah cincin dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemberian cincin tersebut terungkap dalam isi pesan atau chat WhatsApp SYL ke 'Mrs Bali'.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Jaksa pun mengungkap percakapan SYL dengan penyanyi dangdut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikNews, jaksa awalnya bertanya apakah Nayunda pernah diberi cincin atau tidak. Nayunda awalnya membantah mendapat cincin dari SYL.
Jaksa lantas menunjukkan bukti percakapan lewat aplikasi perpesanan yang diperoleh dari ponsel SYL. "Ada dikasih cincin nggak?" tanya jaksa.
"Nggak ada, Pak," ujar Nayunda.
Setelah itu, jaksa mulai membacakan bukti percakapan yang diperoleh dari handphone SYL yang telah disita KPK. Menurut jaksa, SYL melalui chat tersebut bertanya terkait cincin yang diberikannya ke seorang dengan nama kontak 'Mrs Bali'.
"Ini WA-nya ke 'Mrs Bali'," ujar jaksa.
"Tidak pernah mi pake cincin yang saya kasih?" ujar jaksa lanjut membacakan chat tersebut.
Jaksa lalu mencocokkan nomor ponsel 'Mrs Bali' itu dengan nomor WA Nayunda. Nayunda pun akhirnya membenarkan nomor WA itu adalah miliknya.
"Ini kita ambil dari WA-nya Pak Syahrul Yasin Limpo ya. Di sini catatannya Anda pernah foto kemudian ditanyain sama Pak Syahrul Yasin Limpo 'pernah nggak dipakai cincin yang saya kasih'," ujar jaksa.
"Mohon maaf, Pak, saya lupa," ujar Nayunda.
"Jadi pernah ada dikasih cincin juga?" tanya jaksa.
"Pernah, Pak, pernah," ujar Nayunda.
Tak hanya cincin, Nayunda juga menerima sejumlah hadiah dari SYL. Beberapa di antaranya, tas Balenciaga, kalung, dibayari cicilan apartemen, hingga diberi kado kue dan bunga.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)