Tjokorda Gde Agung Sumara bakal memanaskan pertarungan Pilkada Klungkung 2024. Cok Agung Sumara -sapaannya- merupakan putra Raja Klungkung Ida Dalem Smaraputra. Cok Agung resmi mendaftar melalui Partai NasDem untuk bertarung sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati Klungkung.
"Kalau saya karena permintaan masyarakat Klungkung untuk ikut dalam perhelatan Pilkada Klungkung 2024 ini, dan sudah mendaftar ke Partai Nasdem kemarin," ujar Cok Agung, Senin (13/5/2024).
Dia juga berencana mendaftar ke beberapa partai lain sebagai kendaraan politik. Antara lain, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerindra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun belum bisa mengusung langsung, tapi partai-partai itu nantinya bisa berkoalisi untuk membentuk calon bupati maupun wakilnya," imbuh Cok Agung.
Dia mengeklaim sudah berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk jaringannya di pusat demi memuluskan langkah di Pilkada Klungkung. "Minimal semangat menuju Indonesia Emas 2045," ujar Cok Agung.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Klungkung I Ketut Sukma Sucita merasa mendapat apresiasi besar Cok Agung mendaftar melalui NasDem. Sebab, NasDem hanya mendapat dua kursi dalam Pemilu 2024.
"Semoga ini menjadi solusi untuk Klungkung yang lebih baik," ujar Sukma.
NasDem Klungkung, Sukma melanjutkan, sangat terbuka dengan ajakan koalisi karena tak bisa mengusung sendiri di Pilkada 2024.
"Untuk bisa mengusung kami sudah berkoordinasi dengan partai lain, seperti Golkar, PSI, Perindo, dan Hanura, dengan harapan bisa membentuk koalisi besar, untuk mengimbangi PDIP yang meraih 12 kursi dan Gerindra 8 kursi," pungkasnya.
Tak Ada Calon Independen
Pilkada 2024 di Kabupaten Klungkung maupun Gianyar dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan atau calon independen. Sebab, sampai batas akhir, tidak ada satu pun calon nonparpol yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Klungkung I Wayan Sudiana mengatakan batas pendaftaran adalah pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5/2024).
"Pedaftaran sudah kami buka sejak 8 Mei 2024, dan ditutup kemarin malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Tidak ada perpanjangan waktu dan dilanjutkan dengan proses tahapan untuk calon dari peserta pemilu usungan partai dan gabungan partai," beber Sudiana, Minggu (13/5/2024).
Dia menjelaskan untuk Pilkada Klungkung, calon perseorangan harus mengumpulkan salinan KTP elektronik sebanyak 16 ribu lembar atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Hal serupa juga terjadi di Gianyar. "Sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024, sesuai dengan jadwal tahapan yang berlaku, nihil penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura.
(hsa/gsp)