KPU Prediksi Pilkada 2024 Sepi Calon Independen

KPU Prediksi Pilkada 2024 Sepi Calon Independen

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 05 Mei 2024 22:30 WIB
Komisioner KPU RI Idham Kholik saat pidato di acara peluncuran tahapan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Art Center, Denpasar, Minggu (5/5/2024.
Komisioner KPU RI Idham Kholik saat pidato di acara peluncuran tahapan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Art Center, Denpasar, Minggu (5/5/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memprediksi pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 sepi peminat. Apa alasannya?

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Kholik dalam pidatonya saat peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 oleh KPU Provinsi Bali di Art Center, Denpasar, Minggu (5/5/2024).

"Kalau melihat dinamika mengkaji dari berbagai informasi yang kita terima sepertinya penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini tidak seperti pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensi ada penurunan," ungkap Idham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, kata dia, dari laporan KPU di daerah termasuk Bali, sampai saat ini belum ada yang mengonfirmasi untuk menyerahkan berkas pendaftaran calon perseorangan yang akan dibuka nanti pada 8-12 Mei. Meskipun, pendaftaran baru dibuka 5 Mei.

"Tapi nanti kita saksikan apakah yang saya sampaikan benar atau tidak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yang pasti, KPU sudah menginstruksikan kepada KPU di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi secara masif.

"Kami memang mengomunikasikan ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan dukungan paslon perseorangan agar segera mengonfirmasi kepada kami," jelas Idham.

Terkait dalam pilkada yang menang adalah kotak kosong, Idham menjelaskan jika pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda sampai pilkada selanjutnya.

"Dahulu kami juga menerbitkan peraturan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 dan kami perbarui di 2020. Jika memang calon tunggal tersebut ternyata tidak dipilih, maka pelaksanaan pilkada ditunda sampai dengan pilkada selanjutnya," bebernya.

"(Diganti Pj) Ya nanti akan diatur pemerintah kebijakannya," pungkas Idham.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads