Demi menjaga kesahan ibadah, mari perhatikan hal-hal apa saja yang perlu dihindari untuk jemaah haji!
Melansir dari buku 'Tuntunan Manasik Haji dan Umrah', berikut ini merupakan beberapa larangan saat haji, khususnya saat ihram.
Laki-laki dalam keadaan ihram dilarang
1) Memakai pakaian longgar seperti celana atau kemeja dengan ujung kain yang disatukan secara permanen.
2) Menggunakan kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
3) Menutup kepala dengan topi, peci, sorban, atau penutup kepala yang melekat.
Wanita dalam keadaan ihram dilarang:
1) Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan.
2) Menutup wajah dengan kain.
Saat dalam ihram, baik laki-laki maupun perempuan dilarang
1) Menggunakan wewangian baru, kecuali yang telah dipakai sebelum niat haji/umrah
2) Memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut dan bulu badan.
3) Berburu, menganiaya, atau membunuh hewan, kecuali hewan yang merugikan.
4) Memakan hasil buruan.
5) Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
6) Menikah, meminang, melakukan hubungan seksual atau bercumbu.
7) Mencaci, bertengkar, atau menggunakan kata-kata kasar.
8) Melakukan kejahatan atau keburukan.
9) Mengenakan pakaian yang diwarnai dengan bahan pewangi.
Ini adalah aturan yang harus diikuti saat seseorang berada dalam keadaan ihram, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam ibadah haji dan umrah.
Sanksi yang Harus Dibayarkan
Melansir dari laman resmi detikHikmah mengenai sanksi terkait, berikut penjelasannya mengenai sanksi yang berlaku jika melanggar larangan haji
1. Cukur Rambut karena Sakit
Jika terpaksa mencukur rambut karena sakit, seseorang perlu memilih di antara tiga opsi: berpuasa selama 3 hari, menyembelih seekor kambing, atau memberi makan 6 orang miskin. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
2. Melanggar Larangan Ihram
Jika melanggar larangan ihram, denda yang harus dibayar adalah menyembelih seekor kambing. Alternatifnya, seseorang dapat memberi makan orang miskin atau berpuasa selama 3 hari saat haji dan 7 hari di negaranya.
3. Melakukan Hubungan Intim saat Haji
Melakukan hubungan intim saat haji menyebabkan haji batal. Seseorang harus mengulang ibadah haji di tahun berikutnya dan menyembelih seekor unta sebagai kafarat.
4. Membunuh Binatang Buruan saat Ihram
Melanggar larangan ini mengharuskan seseorang untuk menyembelih hewan ternak sebanding dengan binatang yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah:95)
Ayat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 95 secara tegas melarang membunuh binatang buruan saat dalam keadaan ihram.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, saat kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Begitulah hal yang dilarang untuk dilanggar pada saat beribadah haji, terutama saat ihram. Semoga bermanfaat, Ton!
Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)