Melaksanakan ibadah haji (jika mampu) merupakan salah satu perintah Allah yang dituliskan dalam rukun iman. Ini berarti, bagi siapapun yang mampu melaksanakan ibadah haji, wajib hukumnya untuk menjalankan.
Pada saat melakukan ibadah haji, tentunya ada banyak sekali rangkaian yang harus dilakukan. Salah satunya adalah Sa'i.
Berikut penjelasan lengkap mengenai Sa'i yang dirangkum dari buku 'Tuntunan Manasik Haji dan Umrah', dan sumber-sumber lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Sa'i
Sa'i secara harfiah berarti 'berjalan' atau 'berusaha'. Dalam konteks istilah, sa'i merujuk pada tindakan berjalan bolak-balik sebanyak tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah. Proses ini dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah, dengan mengikuti syarat dan prosedur tertentu.
Hukum Sa'i
Menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, sa'i adalah salah satu dari rukun haji dan umrah yang harus dilakukan oleh jamaah. Jika seseorang tidak menunaikannya, maka ibadah haji dan umrahnya dianggap tidak sah.
Namun, menurut Imam Hanafi, sa'i dianggap sebagai salah satu ibadah haji yang wajib dilakukan, dan jika seseorang tidak melakukannya, maka dia harus membayar kompensasi.
Sementara menurut pendapat Ibnu Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas, Ibnu Zuhair, dan Ibnu Sirrin, sa'i hanya bersifat sunnah, dan tidak ada denda bagi yang meninggalkannya.
Tata Cara Sa'i
- Dimulai dengan tawaf (pradaksina).
- Perjalanan dimulai dari bukit Εafa dan berakhir di bukit Marwah.
- Menjalani tujuh kali perjalanan dari bukit Εafa ke bukit Marwah, dan sebaliknya, dihitung sebagai satu perjalanan.
- Dilakukan sebagai pengganti atau alternatif dari Sa'i.
- Sa'i Untuk Jamaah Udzur
Bagi yang sehat dan mampu, disarankan untuk melakukan sa'i dengan berjalan kaki. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan karena sakit atau kelemahan fisik, mereka diperbolehkan untuk melakukan sa'i dengan cara digendong, menggunakan kursi roda, atau sejenisnya.
Ada hadis yang menyatakan bahwa sa'i boleh dilakukan dengan naik kendaraan, memberikan pemahaman bahwa bagi yang membutuhkan, menggunakan kendaraan dalam sa'i juga diperbolehkan.
ΨΉΩ Ψ¬Ψ§Ψ¨Ψ± Ψ¨Ω ΨΉΨ¨Ψ―Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ·ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩ ΨΨ¬Ψ© Ψ§ΩΩΨ―Ψ§ΨΉ ΨΉΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ§ΨΩΩΩΨͺΩΩΩΨ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨͺΩΨ ΩΩΨ¨ΩΨ§ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³ΩΨ ΩΩΩΩΩΩΨ΄ΩΨ±ΩΩΩ Ψ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΨ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω ΨΊΩΨ΄ΩΩΩΩ
Artinya:
Dari Jabir bin 'Abdullah ra. berkata: Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada' dengan menaiki tunggangannya, dan juga ketika sa'i di Safa dan Marwah, orang ramai melihatnya dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR. Muslim dari Jabir ra.)
Jika seseorang yang tidak memiliki udzur menggunakan kendaraan saat melakukan sa'i, hal tersebut diperbolehkan dan tidak dianggap makruh. Namun, ini merupakan tindakan yang kurang utama dibandingkan dengan berjalan kaki. Meskipun demikian, tidak ada kewajiban membayar dam sebagai kompensasi atas penggunaan kendaraan dalam sa'i.
Sunah-Sunah Sa'i'
Berikut beberapa sunnah saat melakukan sa'i:
1. Bersambung (Al Muwalat)
Disunnahkan untuk melakukan sa'i secara terus-menerus tanpa jeda yang lama antara putaran satu dan putaran berikutnya.
2. Niat Sa'i
Disarankan untuk berniat sa'i sebelum memulai perjalanan antara Shafa dan Marwah.
Ψ¨Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΨΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΨΩΩΩ ΩΨ Ψ£ΩΨ¨ΩΨ―ΩΨ£Ω Ψ¨ΩΩ ΩΨ§ Ψ¨ΩΨ―ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩ
3. Mengusap Hajar Aswad
Sebelum memulai sa'i, disunnahkan untuk mengusap Hajar Aswad atau melambaikan tangan dari atas bukit Shafa.
4. Menjaga Kebersihan
Disunnahkan untuk menjaga kebersihan dan berada dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil saat melakukan sa'i.
5. Naik ke Atas Bukit
Bagi jemaah pria, disunnahkan untuk naik ke atas bukit Shafa dan Marwah, sementara bagi perempuan, tidak disunnahkan.
6. Berlari Kecil pada Bagian Tertentu
Bagi jemaah laki-laki, disunnahkan untuk berlari kecil pada bagian tertentu, terutama saat pergi dan pulang dari Shafa menuju Marwah.
7. Mengenakan Ihram secara Idhthiba
Menurut Madzhab Syafi'i, disunnahkan untuk memakai pakaian ihram dengan idhthiba saat melakukan sa'i.
Ketentuan Terkait Sa'i
a. Menurut mayoritas ulama, tidak ada persyaratan untuk berada dalam keadaan suci (bebas dari hadas besar dan kecil) saat melakukan sa'i.
b. Sa'i dilakukan setelah melakukan tawaf ifadhah dan tawaf umrah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad dan qiran, mereka tidak perlu melakukan sa'i lagi setelah tawaf ifadhah jika sudah melakukan sa'i setelah tawaf qudum.
c. Tidak ada sa'i sunat.
Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)