Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah ibadah yang mulia. Membangun rumah tangga yang harmonis merupakan impian setiap orang. Namun, sebelum melakukan pernikahan tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pernikahan dianggap sah untuk dijalankan jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Dua hal tersebut tidak boleh dilewatkan dalam sebuah pernikahan Islam. Karena, rukun sendiri memiliki makna sebagai penyangga, tiang, dan penegak.
Apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam? Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan rukun nikah dalam Islam di bawah ini.
Syarat Nikah Islam
Berikut ini adalah syarat nikah bagi calon suami, istri, wali, saksi, dan lainnya.
1. Syarat nikah bagi calon suami
· Beragama Islam
· Atas keinginannya sendiri
· Bukan muhrim
· Tidak sedang ihram haji
2. Syarat nikah bagi calon istri
· Beragama Islam
· Tidak dalam paksaan
· Bukan muhrim
· Tidak bersuami
· Tidak sedang dalam masa iddah
· Tidak sedang ihram haji atau umrah
3. Syarat bagi wali pernikahan
· Mukallaf
· Laki-laki
· Adil
· Tidak sedang ihram haji atau umrah
4. Syarat bagi para saksi pernikahan
· Islam
· Sudah dewasa
· Memiliki akal pikir yang sehat
· Tidak fasik
· Hadir dalam akad nikah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukun Nikah Islam
Rukun nikah adalah amalan yang harus dilakukan ketika ingin melakukan pernikahan. Ada lima rukun nikah yang disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dianggap sah.
1. Adanya calon suami
2. Adanya calon istri
3. Adanya wali dari pihak perempuan
4. Adanya dua orang saksi
5. Adanya ijab dan qabul
Hikmah Pernikahan
Pernikahan tentu saja memberikan hikmah bagi umat yang menjalankannya. Berikut adalah hikmah dari pernikahan yang dilakukan secara sah.
1. Pernikahan merupakan salah satu jalan untuk memuliakan anak serta memelihara nasab.
2. Pernikahan merupakan jalan keluar dari zina dan cara paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual yang diridhai Allah SWT.
3. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
4. Pernikahan bisa menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan.
5. Pernikahan akan mempererat hubungan persaudaraan antar dua keluarga.
Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)