Penipuan melalui pesan WhatsApp terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik marak terjadi Pola penipuan ini seringkali melibatkan pesan-pesan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti kepolisian atau lembaga terkait lainnya.
Pesan tersebut umumnya memberitahu penerima bahwa mereka telah melanggar aturan lalu lintas dan harus segera membayar denda atau biaya tilang melalui transfer elektronik. Penipuan semacam ini seringkali menggunakan ancaman atau intimidasi, memaksa korban untuk segera membayar demi menghindari masalah lebih lanjut.
Namun pada kenyataannya, pesan tersebut hanyalah upaya penipuan yang bertujuan untuk merampok uang dari korban tanpa dasar hukum yang jelas. Apa itu ETLE? Bagaimana cara mewaspadai penipuan ETLE? Simak penjelasannya di bawah ini agar Anda tidak menjadi korban selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu ETLE?
ETLE merupakan implementasi teknologi informasi yang bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik, sehingga mendukung peningkatan keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Sistem ini menggunakan berbagai perangkat teknologi seperti CCTV untuk merekam pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Perlu diketahui bahwa ETLE memiliki perbedaan dengan sistem E-Tilang. E-Tilang hanya mengandalkan aplikasi di platform Android untuk proses penilangan. Dalam sistem E-Tilang, petugas kepolisian hanya menggunakan aplikasi untuk mencatat dan mengeluarkan denda terkait pelanggaran yang terjadi, tanpa melibatkan surat tilang fisik seperti dalam tilang konvensional.
Sementara itu, proses penilangan dalam ETLE dilakukan secara otomatis oleh sistem menggunakan CCTV. Di lokasi-lokasi yang telah dipasang ETLE, kamera pengintai siap merekam segala jenis pelanggaran lalu lintas secara terus-menerus selama 24 jam. Hal ini memungkinkan deteksi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara efisien dan akurat tanpa harus melibatkan petugas lapangan secara langsung.
Apakah Tilang Elektronik Dikirimkan melalui WhatsApp?
Ketika perangkat ETLE mendeteksi dan mendapatkan bukti pelanggaran lalu lintas, maka bukti tersebut akan dikirim ke bank office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat. Setelah itu, data dari kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
Setelah berhasil diidentifikasi, petugas langsung mengonfirmasi pelanggaran dengan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan wajib untuk mengonfirmasi kepemilikan melalui website atau mengunjungi kantor polisi terdekat maksimal delapan hari setelah dari penerimaan surat. Setelah terkonfirmasi, petugas akan mengeluarkan surat tilang dan memberikan denda yang kemudian segera dibayarkan melalui BRI Virtual Account.
Perlu diingat sekali lagi ya detikers, petugas melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas kepada pemilik kendaraan dengan mengirimkan bukti langsung ke alamat pemilik melalui PT. Pos Indonesia, bukan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
Cara Mewaspadai Penipuan ETLE
Dalam menghadapi situasi ini, kewaspadaan menjadi kunci. Masyarakat harus belajar untuk memverifikasi segala informasi yang diterima melalui saluran resmi yang terpercaya. Hal ini bisa dilakukan dengan memastikan keabsahan pesan melalui kontak langsung dengan instansi terkait, memeriksa situs web resmi, atau berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum mengambil tindakan apapun seperti pembayaran.
Tak hanya itu, pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang modus penipuan ini serta memberikan edukasi yang lebih luas tentang cara mengidentifikasi dan menghindari penipuan berbasis pesan elektronik. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi keberhasilan upaya penipuan semacam ini dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta kecemasan yang tidak perlu.
Imbauan Pihak Kepolisian
Dilansir dari laman Kominfo, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat yang menerima pemberitahuan tentang ETLE dan kode pembayaran melalui pesan WhatsApp untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan terbaru yang sedang marak di masyarakat. Modus penipuan tersebut melibatkan pengiriman file APK yang mencurigakan melalui pesan WhatsApp terkait dengan ETLE.
Untuk memastikan keaslian pesan terkait dengan ETLE, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Salah satunya adalah melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memverifikasi informasi terkait ETLE dan memastikan bahwa pesan yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak berwenang, bukan upaya penipuan. Dengan melakukan pengecekan melalui sumber yang terpercaya, diharapkan dapat mengurangi risiko jatuh korban dalam modus penipuan terkait dengan ETLE.
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)