Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menelusuri pemilik mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer (km) 58. Nomor rangka dan mesin mobil tersebut ternyata telah diblokir.
"Yang jelas, nomor rangka, nomor mesin tersebut saat ini dalam posisi diblokir," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Japek, Selasa (9/4/2024) dilansir dari detikNews.
Aan menyebutkan Korlantas Polri masih mengecek penyebab pemblokiran terhadap STNK mobil tersebut. Dia juga mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan terhadap identitas yang tertera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lagi telusuri blokir karena apa, blokir bisa pidana, ETLE, blokir data, nah ini kami telusuri. Nanti itu dari teman-teman reserse akan menyelidiki KTP," ungkap Aan.
Polisi juga menyebutkan mobil Gran Max yang terbakar merupakan mobil sewaan. Hal ini diselidiki dari penumpang mobil tersebut yang tidak memiliki hubungan kerabat.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/gsp)