Gawat Darurat-Layanan Publik di Denpasar Tetap Buka meski Cuti Idul Fitri

Gawat Darurat-Layanan Publik di Denpasar Tetap Buka meski Cuti Idul Fitri

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 05 Apr 2024 21:32 WIB
Suasana Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Denpasar beberapa waktu lalu. (Dok. Pemkot Denpasar)
Foto: Suasana Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Denpasar beberapa waktu lalu. (Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Pelayanan kegawatdaruratan, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Denpasar mantap kesehatan masyarakat (Damakesmas), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, tetap buka meski cuti Idul Fitri. Layanan ini tetap beroperasi 24 jam.

Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari dari pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita pada 8 dan 9 April 2024. Sedangkan samsat, imigrasi, BPJS Kesehatan, dan pengadilan negeri, tidak memberikan pelayanan.

"Pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alit Wiradana menerangkan pemerintah secara resmi menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Total empat hari cuti bersama Idul Fitri ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran, yaitu pada 8, 9, 12, dan 15 April. Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10 dan 11 April.

Jadwal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Alit Wiradana mengatakan Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Sekda Denpasar Nomor 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Menurutnya, surat edaran memuat jika perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan dengan masyarakat untuk membuka layanan saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung.

Tak hanya itu, dalam surat juga tercantum agar perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus menjelaskan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Denpasar buka pada Senin-Selasa, 8-9 April pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Pelayanan ditutup pada Rabu-Senin, 10-15 April dan buka kembali Selasa, 16 April 2024.

Benny mengimbau seluruh masyarakat Denpasar dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama. Sebab, masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan dengan optimal.

"Kami mengajak masyarakat kota untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi," ujarnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan pelayanan Disdukcapil Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama 8 dan 9 April. Pelayanan tidak hanya di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma, tetapi juga di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.

"Jadi masyarakat yang hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan, selain di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma, juga bisa di kecamatan," ujar Dewa Juli.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads