I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) hari ini resmi diganti sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Bali. Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap AWK dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI, Kamis (28/3/2024).
Acara sidang tersebut tertuang dalam surat bernomor PM.001/124/DPDRI/III/2024 Perihal Undangan Sidang Luar Biasa ke-3 DPD RI. Sebelumnya, surat keputusan pemberhentian AWK sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak sebulan lalu. Namun, sampai sekarang AWK berkukuh tak mau menanggalkan jabatannya itu.
Informasi yang diperoleh, pengganti AWK adalah I Gede Ngurah Ambara Putra. "(Penggantinya) Pak Ngurah Ambara," ujar Kepala Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (27/3/2024) malam.
Namun, Rio belum mengetahui seluruh anggota DPD RI Provinsi Bali akan hadir atau tidak dalam sidang tersebut. Meski demikian, Rio memastikan semua anggota DPD dari Bali sudah menerima undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum terinfo, tapi semua dapat undangan," ungkap Rio. Rio juga mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait anggota PAW Ambara Putra.
Rio enggan berkomentar terkait AWK sudah mengemasi barangnya di kantor atau belum. "Kita lihat besok ya," singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024 dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Ambara Putra merupakan peraih suara terbanyak kelima untuk pemilihan DPD RI asal Bali pada Pemilu 2019. Kala itu, Ambara Putra meraup 120.428 suara.
Adapun, AWK menjadi peraih suara tertinggi dengan 742.712 suara. Disusul oleh Made Mangku Pastika dengan 269.790 suara, Anak Agung Gede Agung (229.675), dan Haji Bambang Santoso (126.100). Keempatnya terpilih sebagai anggota DPD RI dari Bali periode2019-2024.
detikBali telah berupaya mengubungi Ngurah Ambara terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan pesan singkat maupun telepon dari detikbali belum direspons.
AWK Berkukuh Tetap Anggota DPD
Sebelumnya, AWK tetap berkukuh masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meski telah dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi). AWK bahkan menolak untuk mengosongkan ruang kerjanya di kantor DPD RI Provinsi Bali.
AWK ngotot masih ngantor di kantor DPD RI Provinsi Bali. Dia bahkan mengaku masih berkegiatan mengatasnamakan DPD.
"Masih aktif karena selama belum ada keputusan PTUN, ya AWK tetap anggota aktif dan sah. Program-program tetap berjalan," kata AWK melalui pesan singkat kepada detikBali, Minggu (17/3/2024).
AWK sebelumnya sudah mendapatkan perintah tertanggal 5 Maret 2024 agar mengangkut semua barang pribadi dari kantornya. AWK diperintahkan angkat kaki dari sana paling lama 12 Maret.
(hsa/hsa)