Ahli Hukum Unud: Status Arya Wedakarna Mantan Anggota DPD

Ahli Hukum Unud: Status Arya Wedakarna Mantan Anggota DPD

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 18 Mar 2024 17:07 WIB
Arya Wedakarna di kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar.
Foto: Arya Wedakarna alias AWK enggan meninggalkan kantor DPD meski sudah diberhentikan. (Istimewa)
Denpasar -

Ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana (Unud) Bali, Jimmy Z Usfunan, menyatakan status I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) sudah bukan lagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali. Dia menilai Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan AWK tetap berlaku, meski AWK menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Artinya, sudah ada Keppres dan kemudian DPD sudah memberikan tindak lanjut, maka statusnya mantan anggota DPD," kata Jimmy saat dihubungi detikBali, Senin (18/3/2024).

Maka dari itu, AWK tidak punya legitimasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPD. Jimmy pun mempertanyakan kapasitas AWK ketika masih menerima aspirasi masyarakat di kantor DPD RI Provinsi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dia kan sudah menyalahi fasilitas negara. Berarti harus ditertibkan karena kan nggak boleh," lanjut dosen Fakultas Hukum Unud itu.

Terkait sikap AWK yang sampai sekarang enggan meninggalkan kantor DPD dan masih menganggap dirinya senator, Jimmy menjelaskan secara hukum administrasi memang dikenal asas praduga bersalah.

"Artinya, keputusan itu ya keputusan final sampai putusan pengadilan, artinya sebelum ada putusan pengadilan ya putusan itu berlaku," jelas Jimmy.

Dia juga menilai alasan AWK yang menganggap dirinya masih menjadi anggota DPD karena putusan PTUN belum keluar adalah tidak tepat. "Dia mengatakan masih sah, justru keliru pembelaannya itu," tegas Jimmy.

Kemudian, Jimmy juga berpendapat dengan berkurangnya anggota DPD dari Bali, kinerja pasti tersendat. Untuk itu, dia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW), meski masa jabatannya hanya sebentar.

"Tapi yang pasti empat orang ini satu berkurang dan satu ini di komite yang berbeda, pasti aspirasi itu tidak akan sampai," bebernya.

Sebelumnya, AWK tetap berkukuh masih menjabat sebagai anggota DPD, meski telah dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi). AWK bahkan menolak untuk mengosongkan ruang kerjanya di kantor DPD RI Provinsi Bali. Dia juga mengaku masih berkegiatan mengatasnamakan DPD.

"Masih aktif karena selama belum ada keputusan PTUN, ya AWK tetap anggota aktif dan sah. Program-program tetap berjalan," kata AWK melalui pesan singkat kepada detikBali, Minggu (17/3/2024).

AWK diminta untuk tidak menggunakan lagi fasilitas ruang kerja di kantor DPD di Jakarta maupun di Bali. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK.

AWK juga diminta untuk mengemasi barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK.




(hsa/hsa)

Hide Ads