Apple Digugat Kementerian Kehakiman AS, Dituding Jadi Penghambat Kompetisi

Internasional

Apple Digugat Kementerian Kehakiman AS, Dituding Jadi Penghambat Kompetisi

Virgina Maulita Putri - detikBali
Jumat, 22 Mar 2024 14:30 WIB
Logo Apple
Foto: Logo Apple. (Ari Saputra)
Bali -

Apple Inc. digugat oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS). Perusahaan teknologi multinasional yang berpusat di Cupertino, California, itu dituding melakukan monopoli dan menghambat kompetisi.

Pemerintah AS berargumen Apple menyalahgunakan kendalinya atas ekosistem iPhone untuk mengunci pengguna dan developer. Argumen itu tercantum dalam gugatan.

Produsen iPhone itu juga dituding mengambil langkah ilegal untuk menjegal aplikasi yang dianggap sebagai ancaman dan membuat produk kompetitor terlihat inferior atau bermutu rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu juga berargumen jika Apple membatasi akses kepada hardware dan software-nya. Hal itu dilakukan demi mendongkrak keuntungan perusahaan yang membuat pengguna membayar lebih mahal serta mempersulit inovasi.

"Apple mempertahankan dominasinya bukan karena superioritasnya, tapi karena perilaku eksklusifnya yang melanggar hukum," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dilansir dari detikInet, Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENT

"Pelanggan tidak seharusnya membayar lebih mahal karena perusahaan melanggar hukum," sambungnya.

Gugatan itu berfokus pada lima poin. Apple disebut menyalahgunakan kekuasaannya.

Pertama, Apple dituduh menghambat masuknya super apps dan aplikasi streaming ke toko aplikasinya karena mereka khawatir aplikasi itu akan membuat pengguna iPhone menjadi tidak loyal.

Pemerintah AS juga menyebut Apple mempersulit integrasi smartwatch buatan kompetitor sehingga tidak bisa terhubung dengan iPhone, serta memblokir platform pembayaran pihak ketiga mengakses layanan tap-to-pay.

Gugatan itu juga mengeklaim Apple memperlakukan SMS yang dikirimkan dari platform lain secara berbeda dengan memberlakukan sistem blue bubble dan green bubble di iMessage. Berkat sistem ini, Apple dituduh menciptakan stigma sosial yang membuat ponsel kompetitor terlihat inferior.

Apple sendiri telah menanggapi gugatan tersebut. Apple mengatakan aturan dan batasan itu diterapkan untuk meningkatkan privasi dan keamanan pengguna.

Perusahaan besutan Steve Jobs itu akan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan yang dianggap akan mengancam inovasinya tersebut. "Gugatan ini mengancam identitas kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif," kata juru bicara Apple.

"Kami percaya gugatan ini salah secara fakta dan hukum dan kami akan membela diri dengan sekuat tenaga," sambungnya.

Ini ketiga kalinya Apple menghadapi gugatan anti-monopoli dari pemerintah AS sejak 2009, dan pertama kalinya di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Tapi ekosistem iOS yang tertutup sudah menjadi perhatian sejumlah perusahaan dan regulator, termasuk Epic Games yang beberapa kali mengkritik kebijakan App Store.

Jika pemerintah AS memenangkan gugatan ini, Apple akan dipaksa merombak kontrak dan kebijakannya, atau bahkan memecah perusahaannya.

Artikel ini telah tayang di detikInet. Baca selengkapnya di sini.




(dpw/gsp)

Hide Ads