Ketua KPU Sebut Ratu Wulla Bisa Mundur Sebelum Keppres Pengesahan Terbit

Ketua KPU Sebut Ratu Wulla Bisa Mundur Sebelum Keppres Pengesahan Terbit

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 16:41 WIB
Caleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. (Situs fraksinasdem.org)
Foto: Caleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. (Situs fraksinasdem.org)
Denpasar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla di daerah pemilihan (dapil) NTT II. Hasyim menyebut pengunduran diri tersebut dapat dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Presiden tentang peresmian anggota DPRD.

"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (15/3/2024) dikutip dari detikNews.
Hasyim menyebut sejauh ini baru Ratu Wulla yang mengundurkan diri. Hasyim mengaku belum mendapat laporan jika terdapat caleg lainnya yang mengundurkan diri.

"Yang saya tahu ada 1 caleg NasDem dapil NTT (yang mengundurkan diri)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menuturkan terdapat mekanisme yang perlu dilakukan oleh caleg yang akan mengundurkan diri atau parpol memberhentikan calegnya. Dia menyebut pemberitahuan pengunduran diri atau pemberhentian tersebut perlu disampaikan kepada KPU.

"Mekanisme diberhentikan, pertama, SK parpol tentang pemberhentian sebagai anggota parpol. Kedua, (melalui) dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan parpol (di mahkamah parpol atau di pengadilan)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"(Kalau caleg mundur) surat pengunduran diri," imbuh dia.

Untuk diketahui, dalam rekapitulasi Pemilu 2024, Ratu Wulla menempati posisi ketiga di NTT II dengan perolehan 76.331 suara. Ia berada dua tingkat dari politikus NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang berada di posisi 5 dengan 65.359 suara.

Namun, KPU telah menerima surat pengunduran diri dari Ratu Wulla. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU August Mellaz dalam rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024.

KPU akan mengkaji lebih dulu terkait mundurnya Ratu Wulla. KPU menerima surat mundur itu dari perwakilan Partai NasDem.

"Jadi kami tidak sampai ke sana (memutuskan). Kebetulan kemarin itu memang saksi dari Partai NasDem menyampaikan surat kepada kami," kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).




(nor/nor)

Hide Ads