Dua pria berinisial AB (21) dan MR (23) yang diamankan karena bepergian menggunakan knalpot brong saat Hari Suci Nyepi, Senin (11/3/24) lalu dilepas oleh Polres Jembrana. Keduanya sebelumnya bepergiaan saat Nyepi di Desa Perancak, Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan alasan dilepasnya kedua pemuda tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
"Kewenangan kami hanya bisa menahan satu kali 24 jam. Karena syarat pidana juga belum ada sampai lima tahun, hanya dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Jadi kami kembalikan ke rumahnya," ungkap Riwayanto saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riwayanto menuturkan AB dan MR diamankan oleh Pecalang Desa Adat Perancak karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan suara knalpot brong saat Nyepi. Mereka juga mabuk-mabukan di tempat umum.
"Kami juga panggil pihak desa adat, tapi saat itu kantor bendesa masih tutup sampai Ngembak Geni. Nanti kami undang lagi untuk masalah tipiring-nya," ujar Riwayanto.
Polisi telah melakukan tes urin terhadap AB dan MR. Hasilnya, keduanya negatif narkoba. Polisi juga menilang keduanya karena berkendara menggunakan knalpot brong.
"Dari Satlantas sendiri sudah menilang mereka karena pelanggaran knalpot brong. Untuk tipiring mabuk-mabukan di depan umum, kami akan koordinasi dengan pengadilan," kata Riwayanto.
Sebelumnya, AB dan MR diamankan warga sekitar bersama Pecalang Desa Adat Perancak, Kecamatan Jembrana, karena diduga mengganggu ketertiban umum saat perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1946.
AB dan MR mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong dan mengganggu ketertiban warga yang sedang menjalankan Nyepi.
(hsa/)