Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dipasang di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan, Karangasem. Para pengendara yang melanggar lalu lintas siap-siap akan mendapatkan 'surat cinta' dari petugas.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Komang Sapta Pramana mengatakan tilang elektronik di Karangasem mulai terpasang sejak minggu lalu. Namun, penerapan tilang elektronik belum bisa dilakukan karena belum terkoneksi ke operator.
"Kemungkinan pertengahan bulan ini sudah bisa terkoneksi ke operator sehingga sudah bisa diterapkan untuk melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar," kata Sapta, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas akan langsung dikirimkan surat tilang oleh petugas ke alamat masing-masing sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Surat akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK kendaraan.
Kamera tilang elektronik di Karangasem baru bisa terpasang di satu titik saja. Akhir 2024 nanti akan ada tambahan lima titik lagi yang akan dipasang di beberapa wilayah, seperti Besakih, Jalan Raya Veteran, Pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di dua tempat dan Jasri.
Sapta berharap dengan dipasangnya kamera tilang elektronik di Karangasem, para pengendara bisa lebih tertib lagi dalam berlalu lintas di jalan raya dengan mematuhi aturan yang ada serta tidak ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat menimbulkan kecelakaan dan gangguan lalu lintas lainnya.
"Dengan adanya tilang elektronik ini, saya juga berharap angka kecelakaan di Kabupaten Karangasem khususnya dapat diminimalisir," ujar Sapta.
Salah seorang pengendara motor I Wayan Darma mengaku senang dengan adanya tilang elektronik yang terpasang di Karangasem. Ia berharap para pengendara yang sebelumnya tidak memakai helm dan sering melaju dengan kecepatan tinggi bisa berkurang.
"Biasanya saat malam hari banyak ada pengendara yang menggeber motornya dengan kencang saat melintas di jalan karena kondisi cukup sepi. Sekarang dengan adanya tilang elektronik ini hal seperti itu tidak ada lagi," harap Darma.
(hsa/hsa)