Ketua Senat Unud Gede Mahardika mengatakan tahapan Pilrek sudah sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti dan dimulai sejak awal Februari 2024. Proses Pilrek Unud akan berlangsung selama lima bulan hingga pelantikan rektor yang baru pada Juni 2024.
"Proses sudah mulai dari awal Februari 2024. Sesuai Permen (Permendikbudristek Dikti) proses pilrek paling cepat lima bulan, mulai dari pembentukan panitia," kata Mahardika kepada detikBali, Sabtu (24/2/2024).
Adapun syarat dan ketentuan bagi kandidat calon Rektor Unud diatur dalam 14 poin. Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Syarat lainnya, bakal calon Rektor Unud berpendidikan minimal doktor atau S3. Punya pengalaman berorganisasi paling rendah ketua jurusan selama dua tahun.
"Melihat dari aturan yang ada yaitu Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 ditentukan syarat-syarat calon rektor. Salah satu syarat yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum," kata Mahardika.
Dia mengatakan hingga kini belum ada satu nama pun yang mendaftar sebagai kandidat calon rektor Unud. Alasannya, tahapan pendaftaran masih dalam proses dan baru akan dibuka awal Maret mendatang.
"Kalau kandidat belum ada, karena proses pendaftaran mulai bulan Maret nanti. Saat ini sedang tahapan pengumuman pendaftaran calon," jelasnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud I Wayan Tresna Suwardiana mengaku tidak punya target siapa sosok rektor yang baru. Tresna hanya berharap rektor yang baru bebas dari segala bentuk pelanggaran dan mampu mengayomi semua mahasiswa Unud.
"Kami pada intinya ingin pemimpin Udayana adalah orang yang bebas dari praktik KKN dan bisa menjawab keresahan kami sebagai mahasiswa. Tak peduli siapa yang akan naik (jadi rektor Unud) nantinya," kata Tresna.
Seperti diketahui, jabatan rektor Unud saat ini diemban oleh Ngakan Putu Suardana. Dia menjabat rektor Unud menggantikan Antara yang saat itu tersandung kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Dalam perjalanan kasusnya, Antara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Neger iTipiko rDenpasar. Pihak Unud menyatakan telah mengonsultasikan terkait status dan jabatan Antara pasca vonis bebas ke Kemendikbudristekdikti.
(hsa/hsa)