Terbitan Dua SHP di Ungasan Dibatalkan, Pemprov Gugat Kanwil BPN Bali

Terbitan Dua SHP di Ungasan Dibatalkan, Pemprov Gugat Kanwil BPN Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 20:39 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Foto: ilustrasi dokumen sertifikat. (iStock)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggugat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Gugatan terkait pembatalan dua sertifikat hak pakai (SHP) tanah di Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

SHP yang dibatalkan bernomor 121 dan 126. Pembatalan dilakukan oleh Kanwil BPN Bali melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan sertifikat tersebut dinilai cacat administrasi dan hukum. Pemprov Bali, lanjut Mahendra, akan taat hukum dan mengikuti mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sertifikat tanah Pemprov dengan alasan cacat administrasi dibatalkan, kami taat hukum sehingga mengikuti mekanisme hukum yang ada," ujar Mahendra kepada detikBali, Jumat (23/2/2024).

Mahendra saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan. "(Gugatan masih) dalam proses," jawab Mahendra singkat.

ADVERTISEMENT

Gugatan SK Nomor 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang dilakukan Pemprov Bali itu masuk di PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads