Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
"Sekarang masih dalam proses penyusunan peraturan dan penyusunan anggaran. Kami tinggal menunggu KPU RI karena aturan kan dari pusat," ujar Lidartawan di kantornya, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, jadwal pelaksanaan pilkada berlangsung pada November 2024. Namun, jika menginginkan agar pilkada lebih cepat pada September 2024, harus menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan menegaskan aturan soal pencalonan dalam Pilkada 2024 telah jelas. Pendaftaran pun dapat dilakukan sekitar bulan Maret hingga April 2024.
"Calon perseorangan boleh, tinggal lihat aturan mainnya saja. Berapa jumlah penduduknya, itu sekian KTP-nya. Kemudian kalau partai 20 persen atau 20 persen suara sah. Kan sekarang belum bisa ditentukan karena belum ditetapkan," terangnya.
Lidartawan mengakui hingga kini telah banyak orang yang menanyakan perihal Pilkada 2024, namun belum tentu menjadi calon dalam pilkada.
"Saya tinggal memfasilitasi. Kalau banyak iya, kalau sedikit juga iya. Satu calon juga boleh. Jadi, aturannya sudah jelas," imbuhnya.
(dpw/dpw)