Layanan SIM keliling yang tersedia di beberapa daerah di Bali dapat membantu Anda yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini penting untuk memastikan kelancaran Anda dalam melakukan mobilisasi sehari-hari.
Apabila sudah mendekati tenggat waktu SIM Anda, segera kunjungi layanan SIM keliling di beberapa tempat ini. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Tabanan dan Klungkung hari ini Kamis 22 Februari 2024:
SIM Keliling Tabanan Kamis 22 Februari 2024
¡ Lokasi: Astra Motor Gerogak Tabanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
¡ Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
Adapun terdapat beberapa syarat berupa berkas yang harus Anda bawa saat akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut beberapa berkas yang diperlukan beserta biaya yang dibutuhkan.
1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Surat Keterangan/Bukti Tes Psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
¡ SIM A: Rp 80.000
¡ SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Serta, jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang sedang dikemudikan. Apabila lupa dan tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi terkait jadwal SIM Keliling ini bisa bermanfaat bagi kelancaran rencana berkendara Anda. Catat, ingat dan jangan sampai terlewat!
Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)