Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan AHY

Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan AHY

Tim detikFinance - detikBali
Rabu, 21 Feb 2024 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres pada Pemilu 2024 dan melantik Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Hadi Tjahjanto pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Denpasar -

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). AHY dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (21/2/2023).

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi membacakan sumpah diikuti AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2024) seperti dilansir detikFinance.

AHY menjabat Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Hadi digeser menjadi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapakah gaji dan tunjangan AHY yang baru menjabat Menteri ATR/BPN?

Perlu diketahui, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji, sebagai menteri tentu AHY akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Bila ditotal seorang menteri negara, termasuk AHY yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN bisa membawa pulang sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Dalam catatan detikcom menurut beberapa mantan pejabat, dana operasional ini bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk 'dibawa pulang'.

Di luar itu para menteri negara juga mendapat tunjangan lain yang sama dengan PNS pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads