Caleg di Jembrana Laporkan Dugaan Politik Uang, Bawa 2 Lembar Rp 50 Ribu

Caleg di Jembrana Laporkan Dugaan Politik Uang, Bawa 2 Lembar Rp 50 Ribu

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 19 Feb 2024 12:28 WIB
Komang Suartika alias Mang Bole saat melaporkan dugaan politik uang di Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Komang Suartika alias Mang Bole saat melaporkan dugaan politik uang di Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Calon anggota legislatif (caleg) Dapil 3 Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole, melaporkan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Senin (19/2/2024).

Mang Bole datang ke Bawaslu sekitar pukul 10.30 Wita dengan mengajak saksi. Dia juga membawa barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana.

"Kami datang untuk menyampaikan laporan terkait dugaan money politic," ujar Mang Bole kepada detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caleg Partai Demokrat dari Desa Medewi, Jembrana, itu mendapat informasi dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang caleg lain pada 13 Februari 2024 atau sehari sebelum pencoblosan. Mang Boleh bersama timnya kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku.

"Kami bersama masyarakat mengantisipasi dan ternyata benar terjadi. Kami mencari dan menanyakan kepada salah satu pelaku," kata Mang Bole.

ADVERTISEMENT

Mang Bole menyebut politik uang berbahaya dan menjadi ancaman bagi demokrasi. Sebab, bisa menyingkirkan caleg berkompeten lantaran kalah finansial.

"Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kemampuan memimpin dan melayani masyarakat demi kemajuan, tetapi tidak memiliki finansial, sehingga tidak bisa maju karena kalah uang. Ini yang saya impikan agar Desa Medewi khususnya tidak terjadi seperti ini lagi," ujar Mang Bole.

"Laporan ini bukan karena kegagalan dan kekecewaan saya sebagai caleg. Saya terima hasil pemungutan suara dengan legawa," imbuhnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan menyatakan Bawaslu sudah menerima laporan Mang Bole.

"Laporan sudah kami terima dan kami juga mengikutsertakan teman-teman dari sentra Gakkumdu dalam proses penerimaan laporan," ujar Pande.

Bawaslu memiliki waktu dua hari membuat kajian awal untuk menentukan apakah syarat-syarat pelaporan terpenuhi. Selanjutnya, laporan akan diregistrasi dan dibahas bersama sentra Gakkumdu.

"Jika tidak memenuhi syarat, kami akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti dan saksi selama tiga hari," kata Pande.

"Dari awal waktu kejadian saat pelaporan sangat memungkinkan karena batas waktu adalah tujuh hari saat peristiwa terjadi," papar Pande.

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Jembrana telah menerima tiga laporan. Dua di antaranya terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) yang sudah diselesaikan.

"Laporan hari ini semoga dapat diselesaikan dengan singkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Pande.




(hsa/gsp)

Hide Ads