Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah melewati tahap pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Hasil penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) nantinya akan menentukan apakah pemilu berlangsung selama satu atau dua putaran.
Perlu diketahui, pemilu bisa saja berlangsung satu atau dua putaran dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024. Lantas, apa syarat capres dapat menang satu putaran? Berikut informasi mengenai syarat Pilpres 2024 berlangsung satu atau dua putaran beserta jadwalnya.
Syarat Capres Satu Putaran
Berdasarkan Bab XII Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membahas mengenai Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Kemudian, pasal 416 ayat (1) lebih rinci membahas mengenai Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden atau syarat capres menang satu putaran dengan isi sebagai berikut.
"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Putaran Pertama Pemilu 2024
Berikut merupakan jadwal putaran pertama Pemilu 2024 yang dilansir dari PKPU 3 Tahun 2022.
• 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Penyusunan Perencanaan, Program, dan Anggaran Pemilu
• 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
• 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
• 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
• 14 Desember 2022: Penetapan Peserta Pemilu
• 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
• 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPD
• 24 April - 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
• 19 Oktober - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
• 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
• 11 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
• 14 Februari 2024: Pemungutan Suara
• 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan Suara
• 15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Syarat Capres Dua Putaran
Apabila pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran, maka akan diadakan dua putaran. Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 416 ayat (2), berikut ketentuan dari Pemilu dua putaran.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,"
Jadwal Putaran Kedua Pemilu 2024
• 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
• 2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
• 23 Juni - 25 Juni 2024: Masa Tenang
• 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
• 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan Suara
• 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pada 20 Oktober 2024 mendatang akan dilaksanakan agenda pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
(nor/nor)