Eks Bupati Jembrana Winasa Kali Ketiga Mencoblos di Rutan Negara

Eks Bupati Jembrana Winasa Kali Ketiga Mencoblos di Rutan Negara

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 14 Feb 2024 14:58 WIB
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang terjerat kasus korupsi menggunakan hak pilih di TPS Khusus 901 Rutan Negara, Rabu (14/2/2024).
Foto: Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang terjerat kasus korupsi menggunakan hak pilih di TPS Khusus 901 Rutan Negara, Rabu (14/2/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Narapidana kasus korupsi itu untuk ketiga kalinya mencoblos di TPS Khusus Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

Winasa tiba di TPS Khusus 901 yang berlokasi di Aula Rutan Negara sekitar pukul 09.00 Wita. Winasa pun langsung melakukan pencoblosan setelah tiba di lokasi.

"Berkesempatan memilih sesuai hati nurani tanpa intervensi. Walaupun sekecil apapun suara akan membantu arah pemerintahan yang baru ke depan. Ini sudah kali ketiga memilih di Rutan Negara," ujar Winasa ditemui detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono menjelaskan sebanyak 164 narapidana memiliki hak pilih dari total 185 warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk satu napi difabel. Namun hanya terdapat 138 surat suara di TPS Khusus Rutan Negara dan telah ditambah dua surat suara.

"Koordinasi dengan KPU sudah dilakukan terkait kekurangan surat suara. Untuk mengatasi kekurangan surat suara sebanyak 24 ini, pihak rutan akan mendapatkan fasilitasi dari tiga TPS terdekat, yaitu TPS 4, 5, dan 6," ungkap Lilik.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 21 WBP di Rutan Negara dinyatakan tidak mendapatkan hak pilih. Alasannya, mereka mengalami sejumlah kendala seperti tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, dan napi baru masuk sehingga tidak sempat didaftarkan di KPU.

Lilik menyebut jumlah pemilih di Rutan Negara fluktuatif setiap pemilu, mengingat perubahan jumlah narapidana yang masuk dan keluar atau telah bebas. Meski demikian, hak suara WBP mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah napi.

"Sudah ada peningkatan. Jumlah narapidana saat saya datang setahun lalu sekitar 118, sekarang sudah 185," imbuh Lilik.

Lilik memastikan WBP yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) akan menyalurkan hak pilihnya. Lilik yakin mereka akan menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai hati nurani.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads