Ahok Mulai Serang Gibran, Singgung soal Pelanggaran Etik

Round Up

Ahok Mulai Serang Gibran, Singgung soal Pelanggaran Etik

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 08 Feb 2024 09:28 WIB
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Ondang/detikcom)
Kupang - Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai menyerang cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ahok menyinggung soal pelanggaran etik yang mewarnai pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Terbukti melanggar etika, memaksakan (pencalonan/pendaftaran)," kata Ahok saat dialog kebangsaan di Kupang, NTT, Rabu (7/2/2024).

Meski begitu, Ahok menyebut pencalonan Gibran secara konstitusi tak ada masalah. Masalah pelanggaran etik di MK dan KPU adalah bagian tersendiri yang bisa dikesampingkan.

"Karena MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan itu," tegas Ahok.

Ahok juga menyinggung soal karier politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran. Menurut Ahok, mereka berdua dibesarkan oleh PDIP.

Karier Gibran juga mirip-mirip dengan Jokowi. Berawal dari Wali Kota Solo hingga menjadi presiden, Ahok melanjutkan, Jokowi didukung oleh PDIP.

Demikian pula dengan Gibran bisa menjadi Wali Kota Solo karena didukung oleh partainya. Padahal, menurut Ahok, PDIP kala itu sudah memiliki calon selain Gibran. Namun, akhirnya Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberi Gibran kesempatan.

"Siapa yang membuat Pak Jokowi menjadi presiden? Itu karena partai lho. Siapa yang membuat Gibran menjadi wali kota? Itu calonnya sudah ada. Sekdanya untuk jadi calon wali kota dibatalin. Ibu Mega berpikir kasih anak muda kesempatan. Baru dua tahun belum kelihatan," beber mantan Komisaris Pertamina itu.

Ahok pun menyentil Gibran yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi cawapres. Sebelum diubah oleh MK, syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

"Kita sepakat kalau jadi calon presiden itu 40 tahun minimal. Tiba-tiba, karena ada om berubah," cecar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Diketahui, polemik pelanggaran etik mewarnai pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Anwar Usman yang diketahui merupakan paman Gibran dicopot dari jabatan Ketua MK karena melanggar etik berat. Pelanggaran etik Anwar Usman terjadi saat MK menyidangkan dan memutuskan batas usia capres-cawapres.

Belakangan, KPU RI juga diputuskan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran. DKPP dalam putusannya memberi peringatan keras kepada KPU.


(dpw/dpw)

Hide Ads