Pemrov Bali Naikkan Dana Bantuan Politik untuk Parpol, Segini Besarnya

Pemrov Bali Naikkan Dana Bantuan Politik untuk Parpol, Segini Besarnya

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 30 Jan 2024 14:15 WIB
Ilustrasi Dana Parpol.
Foto: Ilustrasi Dana Parpol. (Mindra Purnomo/detikcom).
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menaikkan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik di Bali pada APBD 2024. Nominalnya cukup besar, dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000 per suara sah.

"Kalau dari sisi jumlah suara hampir sama dari tahun kemarin," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, Selasa (30/1/2024).

"Yang jelas sudah dipasang di DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) itu mengalami peningkatan dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000 per suara sah. Naik sedikit," imbuh Wiryanata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, jumlah suara sah seluruh partai politik pada Pileg DPRD Bali 2019 sebanyak 2.195.714. Jika dikalikan dengan Rp 10.000, maka total dana banpol yang akan diberikan sebesar Rp 21,95 miliar. Angka ini naik dari tahun lalu Rp 16,46 miliar yang disalurkan pada April 2023.

Adapun pencairan dana banpol tahun ini masih menunggu hasil audit dari BPK. Masalahnya, sejauh ini masih ada satu parpol yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana banpol.

ADVERTISEMENT

"Tinggal satu aja yang belum (menyerahkan LPJ), mungkin hari ini. Kami minta mereka mengumpulkan (paling lambat) tanggal 10 Januari, tapi mereka rata-rata sebelum itu sudah kirim," katanya.

Ia tidak menyebut parpol mana yang belum mengumpulkan. Malah, Wiryanata memaklumi padatnya jadwal parpol yang saat ini masih dalam masa kampanye. Apalagi, lanjutnya, perlu waktu untuk mencari tanda tangan pengurus partai.

"Dan juga mencari tanda tangan pengurus yang sulit karena sedang di lapangan. Itu sih yang saya lihat," katanya.

Meski begitu, pihaknya tidak menunggu parpol yang belum mengumpulkan LPJ. Ia menyampaikan seluruh laporan ke BPK.

"Sekarang berproses di sana, BPK perlu waktu paling tidak sebulan untuk melakukan audit. Nanti auditnya kan mendatangi ke sana, ke parpol, kami artinya menunggu hasil audit dari BPK," jelas Wiryanata.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads