Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang harus Anda bawa ketika ingin mengemudi. Bagi Anda yang memiliki SIM, pastikan kembali apakah surat tersebut masih berlaku atau tidak sebelum bepergian.
Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja mendatangi layanan SIM Keliling di Tabanan hari ini Kamis 25 Januari 2024.
Layanan SIM Keliling hari ini Kamis 25 Januari 2024 terdapat di wilayah Tabanan. Untuk itu, silakan akses sesuai jadwal dan ketentuan berikut ini. Jangan sampai terlewat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Tabanan
Lokasi Bus: Astra Motor Gerokgak Tabanan
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus Anda perhatikan.
- Membawa E-KTP asli dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa SIM yang masih aktif dan difotokopi sebanyak 2 lembar
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
Ketentuan ini dimuat dalam PP No. 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali hari ini, Kamis 25 Januari 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan pastikan SIM Anda masih berlaku!
(iws/iws)