Satpol PP menyegel sejumlah tiang papan reklame ilegal yang terpasang di ruas jalan Simpang Canggu-Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Padahal, jalan tersebut belum dibuka dan baru saja selesai dikerjakan.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut ada lima billboard yang sudah berdiri di ruas jalan itu. Petugas juga menemukan ada tiga titik yang baru dipasangi tiang.
"Ada lima yang sudah berdiri, tiga baru tiang saja. Karena jalan baru, belum terakomodir titik-titik penempatannya. Jadi belum bisa diakomodasi perizinannya," jelas Suryanegara, Selasa (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP Badung kemudian mengerahkan petugas untuk mengecek sekaligus memasang stiker segel di reklame yang diduga ilegal itu. Sementara para pemilik akan dimintai klarifikasi soal izin tersebut.
"Kami sudah arahkan personel untuk cek. Kami sudah pasang stiker segel untuk selanjutnya akan kami tertibkan. Kami tetap konfirmasi," kata Surya.
![]() |
Pantauan detikBali, beberapa waktu lalu, papan reklame berukuran besar atau billboard tumbuh pesat di sejumlah titik di ruas jalan Canggu-Tibubeneng yang baru ini. Pemasangan seiring proyek pembuatan jalan baru berlangsung.
Billboard mulai terlihat terpasang dari sisi timur, perlahan mulai terpasang hingga ke ruas jalan ke barat.
Suryanegara sudah memerintah anggotanya untuk melakukan pembongkaran sampai selesai, dimulai hari ini. Menurutnya, pemasangan tiang reklame ini jelas tidak ada koordinasi dengan pemerintah.
"Kami minta bongkar. Nanti, selanjutnya akan ditata kembali oleh Dinas Perizinan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PUPR)," pungkasnya.
(dpw/hsa)