Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menetapkan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali. Jam kerja PNS ditetapkan selama 9 jam untuk hari Senin-Kamis, dan 7 jam pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut ditetapkan mulai Selasa (2/1/2024) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pergub itu mengatur soal jumlah jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam lima hari kerja sebanyak 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk kerja pukul 07.30 Wita, istirahat pukul 12.00-13.00 Wita dan pulang kerja pukul 16.30 Wita," demikian tertulis dalam Pergub itu, seperti dikutip detikBali.
Pada Pasal 3 Ayat (1), jam kerja hari Senin-Kamis yaitu empat hari dikali delapan jam kerja yakni total kerja 32 jam. Dan alokasi jam istirahat 60 menit. Sedangkan, hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 Wita dengan istirahat pukul 11.30-13.00 Wita. Pulang kerja pukul 14.30 Wita atau bekerja selama 7 jam.
Kabid Humas, Publikasi dan Dokumentasi Pemprov Bali Kadek Suadnyana Puriyanto mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
"Menindaklanjuti Perpres 22/2023, ditujukan bagi ASN dan PPPK," ujar Kadek saat dikonfirmasi detikBali, Selasa malam.
Kadek juga mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan mulai hari ini. Meskipun, Pergub ditetapkan pada 21 Desember 2023. Adapun, Mahendra juga menyampaikan jam kerja ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit. Aturan tersebut tertulis di Pasal 3 Ayat (3) Pergub itu.
Hitung-hitungannya adalah hari Senin-Kamis dengan empat hari kerja dikalikan tujuh jam, total 28 jam kerja.
"Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 Wita, istirahat 12.00-12.30 Wita dan pulang kerja 15.30 Wita," jelas Kadek.
Sedangkan hari Jumat, hanya 4 jam 30 menit dengan rincian satu hari dikalikan 4 jam 30 menit.
"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai ASN," terangnya.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024," tutupnya.
Diketahui, pada aturan sebelumnya, jam kerja ASN pada hari reguler selama 8 jam, sementara pada hari Jumat 6 jam.
(dpw/nor)