
Catat! PNS Kerja Sampai Jam 3 Sore Selama Bulan Puasa
Jam kerja PNS selama puasa menjadi pukul 08.00-15.00, pada Senin-Kamis. Khusus Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Jam kerja PNS selama puasa menjadi pukul 08.00-15.00, pada Senin-Kamis. Khusus Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil negara (PNS & PPPK) selama Ramadan.
Jam kerja ASN di Bali ditambah. Pada hari Senin-Kamis, jam kerja PNS selama 9 jam, sementara hari Jumat 7 jam kerja. Aturan ini mulai berlaku 2 Januari 2024.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
Cek di sini! Jam kerja PNS selama Puasa Ramadan. Senin sampai Kamis selesai kerja pukul 3 sore
Jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Ketentuan jam kerja efektif para pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah dalam adalah sebanyak 37,5 jam.
Disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) terus diperketat. Salah satunya, PNS dilarang untuk sering-sering bolos bekerja.
Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi PNS selama Ramadan 1443 Hijriah.