Tunjangan Tak Cair 3 Bulan, Perbekel Berharap Tak Terulang Tahun Depan

Tunjangan Tak Cair 3 Bulan, Perbekel Berharap Tak Terulang Tahun Depan

I Wayan Selamat Juniasa, Agus Eka - detikBali
Sabtu, 30 Des 2023 13:27 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi gaji. (iStock)
Karangasem -

Tunjangan penghasilan perangkat desa di Karangasem, Bali, belum cair selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh tunjangan tersebut baru bisa dibayarkan pada Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem I Gede Partadana berharap keterlambatan ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya. Namun, dia dan rekan-rekannya cukup lega sudah ada kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Kemarin sore kami dapat info dari Provinsi bahwa tunjangan akan cair pada bulan Februari 2024. Kami berharap untuk ke depannya hak seperti ini tidak terulang kembali," kata Partadana, saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Partadana, tunjangan penghasilan tersebut sangat dibutuhkan oleh para perangkat desa sebagai tambahan di tengah semakin padatnya kegiatan dan program di masing-masing desa. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi keterlambatan.

Sementara itu, terkait dengan isu bahwa tunjangan untuk tahun depan akan berkurang, Partadana mengaku belum menerima informasi.

ADVERTISEMENT

"Saya belum dapat info terkait itu, tapi mudah-mudahan tidak benar, saya harap tunjangan penghasilan tetap sama seperti sebelumnya," kata Partadana.

Diberitakan sebelumnya, seluruh perangkat desa, mulai dari perbekel, sekretaris, kepala urusan (kaur), dan kepala wilayah (kawil) di Kabupaten Karangasem sudah tiga bulan tidak menerima tunjangan penghasilan. Tunjangan tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang jumlahnya berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta, tergantung jabatan.

Perbekel di Badung Pasrah

Kondisi serupa juga terjadi di kabupaten lain. Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung I Kadek Sukarma mengaku tidak masalah kalau pencairan dana hibah itu ditunda jika melihat kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi.

"Jadi begini, kami sebenarnya kalau dibilang perlu, ya perlu. Kalau belum (dicairkan) ya tidak apa. Kami tidak harus menuntut begini-begitu, tidak. Kami menunggu," ujar Sukarma, Jumat.

Sukarma menjelaskan pihaknya bersama forum perbekel dari daerah lain turut diundang dalam pembahasan skema pencairan dana hibah ini di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, kemarin (28/12/2023). Dijelaskan penundaan pembayaran itu disebabkan pendapatan daerah Pemprov Bali belum terealisasi maksimal.

"Makanya di Siskeudes (sistem keuangan desa) dan APBDes dibuatkan rekening khusus untuk itu, kekurangan pembayaran BKK. Sehingga di 2024, ada kesempatan provinsi mentransfer kekurangan itu, dibayarkan," bebernya.

Menurut Sukarma, ada perbedaan persepsi terkait skema pencairan dana hibah itu. Sejumlah kepala desa, ungkap Sukarma, beranggapan kekurangan itu dianggarkan melalui APBDes.

"Ini sedang dipertegas lagi, supaya tidak ada anggapan oleh desa, Pemprov Bali tidak akan membayarnya, dan akan dibayar dengan APBDes. Bukan begitu. Provinsi akan cairkan di tahun 2024," kata Perbekel Desa Punggul, Abiansemal, Badung ini.

Sukarma menjelaskan besaran tambahan penghasilan itu berbeda-berbeda antara perbekel dengan perangkat desa lainnya. Misalnya Perbekel mendapat Rp 1,5 juta setiap bulan, sekretaris desa (Sekdes) Rp 500 ribu, kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) mendapat Rp 400 ribu, dan kepala wilayah Rp 300 ribu.

"Untuk besaran sama di semua kabupaten/kota. Itu dibayar tiap bulan dan kami ngamprah (mengajukan pencairan), ada permohonan dari desa dan dicairkan triwulan. Kami buat laporan pertanggungjawaban penggunaannya," jelasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads