Bali Basis PDIP, KPU Denpasar Ingatkan Perangkat Desa Tak Jadi Tim Kampanye

Denpasar

Bali Basis PDIP, KPU Denpasar Ingatkan Perangkat Desa Tak Jadi Tim Kampanye

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 30 Nov 2023 12:58 WIB
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Denpasar, Bali, Kamis (30/11/2023).
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Denpasar, Bali, Kamis (30/11/2023). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar -

KPU Kota Denpasar mengingatkan agar perangkat desa tidak menjadi tim kampanye partai maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu. Apalagi, Pulau Dewata selama ini dikenal sebagai basis dari PDI Perjuangan.

"Kami sudah sampaikan kepada perbekel, lurah, maupun camat yang menjadi pimpinan wilayah untuk bisa berlaku adil dan setara kepada semua partai politik," kata Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Denpasar, Kamis (30/11/2023).

Sekar menerangkan Bawaslu yang berwenang memberikan sanksi bagi perbekel maupun camat yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sejumlah organisasi kepala dan perangkat desa pamer dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dukungan tersebut terlihat saat acara bertajuk Silatnas Desa Bersatu 2023 yang diselenggarakan delapan organisasi kepala dan perangkat desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Adapun, pada Pemilu 2019, PDIP meraup 1.257.590 suara dari total 2.313.366 suara sah di Bali. Partai berlambang banteng moncong putih itu mendapatkan 54,36 persen suara sah.




(gsp/nor)

Hide Ads