SIM Keliling Badung-Tabanan Hari Ini 15 November 2023, Cek Jam dan Lokasinya!

SIM Keliling Badung-Tabanan Hari Ini 15 November 2023, Cek Jam dan Lokasinya!

Muhamad Ramdan Fahlevi - detikBali
Rabu, 15 Nov 2023 04:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi - Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling di Badung dan Tabanan hari ini Rabu 15 November 2023. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Tabanan -

Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling di Badung dan Tabanan hari ini Rabu 15 November 2023.

SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SIM Keliling Badung

  • Lokasi: PMK Dalung
  • Waktu pelayanan: 09.00 Wita - selesai

Jadwal SIM Keliling Tabanan

  • Lokasi: Pepito Buwit, Tabanan
  • Waktu pelayanan: 09.00 - 12.00 Wita

Syarat Perpanjang SIM

Terdapat beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

ADVERTISEMENT

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM C: Rp 75.000

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi pelayanan SIM keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya, jangan sampai ketinggalan.

Artikel ini disusun oleh Muhamad Ramdan Fahlevi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads