Tuntaskan Hak Pengelolaan Lahan, Bupati Jembrana Serahkan SPPKD ke Warga

Tuntaskan Hak Pengelolaan Lahan, Bupati Jembrana Serahkan SPPKD ke Warga

Muhammad Lugas Pribady - detikBali
Selasa, 07 Nov 2023 22:44 WIB
Pemkab Jembrana
Foto: Dok. Pemkab Jembrana
Jakarta -

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11) di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk. Sebanyak 120 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga.

Sebelumnya pada tahap 1, sudah dibagikan sebanyak 98 surat perjanjian kepada warga. Secara bertahap hal tersebut dibagikan dari total 1.449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada Pemkab Jembrana. Hal ini wujud kesungguhan dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kelurahan Gilimanuk.

Tamba merasa bahagia terkait surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah (SPPKD) sudah bisa dibagikan. Pihaknya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan sekitar 50 SPPKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga," ungkap Nengah Tamba dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Tamba juga mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD diharapkan untuk bersabar. Dirinya pun menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen.

ADVERTISEMENT

"Ada 1.449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengerjakan di bagian aset jadi mohon bersabar dulu yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya, " harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana tidak terkecuali khususnya HPL Gilimanuk. Sehingga masyarakat Gilimanuk dengan mudah bisa datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk.

"Kita sudah siapkan ruangan yang representatif dengan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi ke depan susah memperpanjang untuk mengurus Hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah kabupaten Jembrana," terangnya.

Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat Gilimanuk.

"Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat, " pungkasnya.

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads