"Ya selama tidak melanggar aturan, seharusnya aparat pemerintah hati-hati menertibkan atribut partai agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak perlu," ungkap Idy saat dihubungi detikBali, Selasa (31/10/2023).
Terlebih, Idy menambahkan jika publik dapat menilai lain dari instruksi Pj Gubernur Bali soal pencopotan baliho Ganjar-Mahfud. Langkah tersebut bisa dinilai tidak netral.
"Kita patut bertanya-tanya apa alasan adanya perintah pencopotan. Perintahnya tertulis apa lisan? Kalau memang ada perintah tersebut, apa memang berhak memerintahkan hal itu," tanyanya.
Apalagi, kata Idy, pengawas Pemilu yang sah sesuai Undang-Undang adalah Bawaslu. "Apakah Pj Gubernur sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan kemudian Bawaslu juga telah menyetujui tindakan tersebut secara tertulis," tandas Idy.
Sebelumnya, baliho Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang terpajang di sekitar lokasi kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di Balai Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali, dicopot. Bendera PDIP yang berkibar di sana juga diturunkan. Pantauan detikBali di sana, baliho Ganjar-Mahfud dan atribut PDIP dicopot Satpol PP menjelang siang tadi, sekitar pukul 10.30 Wita.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi buka suara terkait pencopotan baliho capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di sekitar lokasi kunjungan Presiden Joko Widodo di Bali. Dharmadi mengaku pencopotan tersebut atas perintah Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
"Sesuai dengan perintah Pak Pj Gubernur, yang pasti saya diminta untuk mencabuti atribut partai politik di lokasi acara," ujar Dharmadi saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan menerima perintah tersebut sekitar pukul 08.30 Wita. Dharmadi melanjutkan bahwa seluruh titik kunjungan kerja Presiden Jokowi harus steril dari atribut partai apapun.
(nor/iws)