Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memungkinkan Gibran Rakabuming maju pada Pilpres 2024. Putusan MK tersebut mendapat reaksi beragam, ada yang senang, ada pula yang kecewa.
Reaksi unik dilakukan lakukan oleh santri Pondok Pesantren Nurani Al Ikhlas, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengelar doa bersama, lalu mencukur kepala sampai gundul setelah mendengar putusan MK yang dinilai 'berpihak' kepada Gibran.
"Hari ini kami sangat bangga dan berbahagia dengan keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menjadi cawapres," kata Pimpinan Ponpes Nurani Al Ikhlas Lalu Selamat Riadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamat bahkan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para majelis hakim MK yang telah berani untuk memutuskan soal aturan capres-cawapres itu.
"Ini adalah langkah awal kebangkitan anak muda, dan mungkin ini (keputusan) akan dimulai oleh Mas Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Adapun, aksi cukur gundul massal yang dilakukan oleh para santri itu adalah bentuk luapan kegembiraan. Mereka senang karena Gibran berpeluang untuk menjadi cawapres.
Selain itu, gundul massal dilakukan sebagai tanda bahwa mereka serius mendukung Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Gerindra Senang
Partai Gerindra mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Gerindra, putusan tersebut telah melalui proses kajian yang serius dan terukur.
"Jadi kalau menurut kami keputusan MK itu pasti sudah melalui kajian dan kalkulasi yang baik," kata Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto itu kepada detikBali pada Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, putusan itu memberikan ruang yang sama dan setara kepada anak muda yang punya kapasitas dan kapabilitas untuk maju menjadi pemimpin negeri.
"Jadi itu memberikan kesempatan kepada anak-anak muda untuk tampil menjadi pemimpin bangsa," jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD NTB itu pun memberi komentar ihwal adanya anggapan intervensi politik dalam putusan MK tersebut. Menurutnya, pendapat itu hanyalah spekulasi liar belaka.
"Silakan saja beranggapan macam-macam terkait keputusan itu. Hakim MK itu kita ketahui berintegritas dan independen, sudah objektif. Asas manfaatnya yang kita lihat," bebernya.
Paket Prabowo-Gibran
Putusan MK membuka jalan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. Gibran santer diisukan akan berduet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Jadi kalau menurut saya selaku pengurus dan kader Gerindra, itu (capres-cawapres) kan kita serahkan keputusan kepada Pak Prabowo dan parpol koalisi," jelas Sudirsah.
![]() |
Secara khusus, pihaknya memang berharap Gibran mau menerima pinangan sebagai cawapres Prabowo. Pasalnya, jika Prabowo-Gibran berpasangan, maka potensi kemenangan di Pilpres 2024 sangat besar.
Kemenangan Prabowo-Gibran menurutnya akan memberikan kepastian perihal keberlanjutan pembangunan yang telah dirintis Presiden Joko Widodo selama 10 tahun.
"Sekarang tergantung kesiapan Mas Gibran siap atau tidak menjadi cawapres," ujarnya.
PSI Kecewa
Reaksi berbeda dilontarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang kini dipimpin oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, itu kecewa karena MK menolak judicial review yang mereka ajukan.
Ketua DPW PSI Bali I Nengah Adi Susanto mengaku kecewa MK menolak judicial review dari PSI soal batasan umur di bawah 40 tahun sebagai syarat capres dan cawapres. Namun, Adi membantah gugatan itu bertujuan memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
"Tidak ada kaitan permohonan judicial review oleh PSI itu memberi karpet merah kepada Mas Gibran yang digadang-gadang untuk menjadi capres atau cawapres," jelas Adi kepada detikBali, Selasa (17/10/2023).
Ia beralasan gugatan yang dilayangkan PSI itu jauh sebelum hiruk-pikuk muncul nama Gibran yang diusung dari berbagai pihak untuk menjadi cawapres.
![]() |
"Gugatan judicial review mulai didaftarkan Maret, sedangkan hiruk-pikuk mulai muncul nama Mas Gibran tiga bulan setelah itu, sebetulnya tidak ada kaitannya," ungkap Adi.
Adi juga berharap dengan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PSI, masyarakat tidak lagi menyudutkan Presiden Jokowi yang memplesetkan MK sebagai mahkamah keluarga.
"Gara-gara salah satu kerabat dari Presiden Jokowi ada di MK, kan ada delapan hakim lainnya, satu orang tidak bisa memengaruhi," lanjut Adi.
Saat ditanya soal sikap dan arah dukungan PSI pasca putusan MK, Adi mengaku hanya menunggu keputusan dari DPP PSI. Sebab, saat Kopdarsus PSI beberapa waktu lalu, 38 DPW PSI se-Indonesia sudah memberikan mandat DPP PSI untuk menentukan siapa calon presiden yang akan didukung.
PSI Bali sendiri cukup kecewa gugatannya ditolak MK. Menurut Adi, banyak anak muda berumur 35-40 tahun yang mempunyai potensi dan kemampuan layak menjadi pemimpin negara.
"Tentu sangat mengecewakan karena yang digugat oleh teman-teman kami dari DPP PSI, ada jutaan orang yang berumur 35-40 tahun jutaan anak muda yang tidak bisa menjadi capres atau cawapres sekalipun dia punya kemampuan atau layak menjadi pemimpin bangsa ini," tandas Adi.
(dpw/gsp)