Gerai Tiket Kapal Online di Bahu Jalan Denpasar-Gilimanuk Bakal Dibongkar

Gerai Tiket Kapal Online di Bahu Jalan Denpasar-Gilimanuk Bakal Dibongkar

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 16 Okt 2023 17:46 WIB
Salah satu gerai tiket online di sepanjang JalanΒ Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Salah satu gerai tiket kapal online di sepanjang JalanΒ Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Jembrana -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana berencana merelokasi gerai tiket kapal online yang menjamur di Kelurahan Gilimanuk. Musababnya, keberadaan gerai tiket tersebut dikeluhkan warga lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum dan kebersihan.

Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan gerai tiket itu. Menurutnya, saat ini terdapat 124 gerai tiket kapal online di kawasan tersebut atau di sepanjang Jalan Denpasar-Gilimanuk menuju Pelabuhan Gilimanuk.

"14 gerai online di antaranya melanggar peraturan karena berada di atas trotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kebersihan," ungkap Tony saat dikonfirmasi detikBali, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana untuk menertibkan gerai tiket yang menyalahi peraturan daerah (Perda) tersebut. Menurutnya, pengelola gerai tiket penyeberangan itu akan direlokasi ke dalam Terminal Kargo Gilimanuk.

"Kami akan membentuk Paguyuban Pengusaha Tiket Online dan memberikan legalitas dalam bentuk Surat Keputusan Lurah," imbuh Tony.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengaku akan menunggu hasil kesepakatan antara Kelurahan Gilimanuk dengan para pemilik gerai tiket online di wilayah itu. Meski begitu, ia menegaskan Satpol PP akan menindak sesuai aturan jika pertemuan kedua belah pihak tidak menemui hasil.

"Pasti kami bongkar terhadap gerai tiket online yang melanggar Perda," kata Leo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardananaya juga masih menunggu hasil pembahasan terkait hal tersebut. Ia membenarkan pemilik gerai tiket yang melanggar Perda rencananya direlokasi ke Kargo Gilimanuk.

"Tempatnya mencukupi, tapi kami harus lakukan kajian dulu termasuk koordinasi lintas instansi. Jadi tidak serta merta diberikan di sana," tandas Wardana.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads