Spanduk-spanduk kedaluwarsa yang tersebar di tujuh titik Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Bali, ditertibkan oleh Tim Gabungan Kecamatan Densel, termasuk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun tujuh titik tersebut, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Tukad Yeh Aya, dan Jalan Tukad Balian. Kemudian, Jalan Danau Tempe, Jalan By Pass Ngurah Rai, dan Jalan Tukad Nyali.
"Penertiban ini merupakan salah satu agenda dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar. Serta menghilangkan kesan yang semrawut," ucap Camat Denpasar Selatan I Made Sumarsana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsana menyebut dalam penertiban tersebut pihaknya bergerak bersama-sama Satpol PP Kecamatan Densel dan perangkat Kecamatan Densel.
"Kami berharap dilaksanakannya penertiban ini agar ke depannya wilayah Kota Denpasar, khususnya Kecamatan Denpasar Selatan tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang reklame atau spanduk," tandas Sumarsana.
(hsa/dpw)