Pengurus DPC PDIP Tabanan menyetorkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sejumlah perbekel dan pegawai kontrak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.
SK tersebut diserahkan untuk melengkapi syarat calon legislatif (caleg) yang diajukan pada Pemilu 2024 pada masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap).
Sebab, sejumlah caleg dari PDIP ada yang berlatar belakang sebagai perbekel (kepala desa) dan pegawai kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP menyerahkan SK pemberhentian perbekel dan pegawai kontrak. Karena SK-nya baru keluar," ungkap Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi, Kamis (28/9/2023).
Ia menjelaskan di masa pencermatan rancangan DCT, KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk melakukan perubahan dapil, pergantian nomor urut, hingga mengganti caleg. "Sepanjang sudah dapat persetujuan dari DPP," imbuh Sunadi.
Namun, dari komunikasi dengan sejumlah parpol sejauh ini, sejauh ini belum ada parpol yang akan melakukan perubahan nomor urut dan calon.
Saat disinggung adanya tiga caleg Gerindra yang undur diri, Sunadi mengaku belum mengetahuinya. Terlebih, soal pengunduran diri caleg menjadi ranah kewenangan parpol.
"Kalau tidak diajukan parpol tentu kami akan sesuaikan dengan persetujuan DPP. Apakah kemudian diganti dengan calon baru bisa juga. Tapi, sejauh ini kami belum dapat informasi apapun dari Gerindra," ungkapnya.
Sunadi menjelaskan masa pencermatan rancangan DCT berlangsung dari 24 September sampai 3 Oktober 2023. Setelah itu, tahapan akan beralih pada verifikasi kembali sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023.
"Kami berharap, kalau (parpol) tidak ada perubahan sebaiknya cepat ke KPU untuk menyampaikan form B dan persetujuan DPP," tegasnya.
(hsa/hsa)